BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Caleg Terpilih Wajib Mundur Apabila Ikut Pilkada 2024

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan bahwa para calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mundur jika maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Seperti yang telah diatur dalam di dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Demikian hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Babel, Husin, usai membuka kegiatan sosialisasi Pilkada 2024, di Hotel Grand Safran, Senin (29/04/2024).

“Aturannya jelas UU pemilihan kepala daerah baik Gubernur, Walikota, Bupati dan sebagainya, dimana setiap calon yang sekarang ini dipastikan putra/putri terbaik di Babel menjadi anggota Dewan dia diizinkan maju di Pilkada,” tuturnya.

“Namun apabila telah ditetapkan atau dilantik (sebagai anggota dewan) itu kemudian yang bersangkutan harus mengundurkan diri, seperti Pilkada sebelumnya,” sambung Husin.

Kendati begitu, dikatakan Husin, pihaknya memang belum menetapkan para Caleg terpilih pada Pemilu 2024 kemarin.

Hal itu lantaran, pihaknya masih menghadapi dua gugatan keputusan hasil Pemilu yang dilayangkan oleh dua Partai Politik. Namun, dirinya menegaskan, takkan mempengaruhi proses dan tahapan Pilkada Serentak nanti.

“Kami ingatkan lagi tahapan pemilu 2024 masih berproses karna masih ada PHPU, namun demikian kami berproses juga untuk ngurus persiapan pemilihan kepala daerah di provinsi Babel ini, demikian yang bisa kami sampaikan,” pungkas Husin.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *